Heboh Dugaan Pungli di SMAN Bekasi, Disdik: Tak Mampu Dibebaskan, yang Mampu Silakan Nyumbang
Minggu, 18 September 2022 - 14:55 WIB
Baca juga: Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
"Kalau pungutan kan dibolehkan lewat Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan menyumbang," jelasnya
Menurut Asep, idealnya biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemprov seperti layaknya di DKI Jakarta, namun karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat belum memadai, maka sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.
"Pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua seperti di DKI Jakarta sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orang tua," ujar Asep.
"Kalau pungutan kan dibolehkan lewat Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan menyumbang," jelasnya
Menurut Asep, idealnya biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemprov seperti layaknya di DKI Jakarta, namun karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat belum memadai, maka sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.
"Pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua seperti di DKI Jakarta sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orang tua," ujar Asep.
(jon)
Lihat Juga :