Heboh Dugaan Pungli di SMAN Bekasi, Disdik: Tak Mampu Dibebaskan, yang Mampu Silakan Nyumbang

Minggu, 18 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Heboh Dugaan Pungli...
Salah satu SMA di Kota Bekasi ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diduga melakukan pungli lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Salah satu SMA di Kota Bekasi ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diduga melakukan pungutan liar atau pungli lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa.

Dinas Pendidikan Jawa Barat meluruskan dugaan pungli pada SMA Negeri di Kota Bekasi tersebut.
Baca juga: Ada Pungli di Sekolah, Ombudsman Jabar Minta Warga Aktif Melapor

"Kalau pungli masak komite dengan terang-terangan. Kalau melanggar aturan mereka juga takut, apalagi orang-orang ngerti gitu,” kata Kepala Cabang Wilayah III Disdik Jabar Asep Sudarsono, Minggu (18/9/2022).

Di media sosial terlihat ada beberapa pilihan bagi orang tua siswa untuk menyumbangkan dana iuran demi kepentingan pendidikan sebesar Rp8,5 juta, Rp8 juta, dan Rp7 juta.

Asep membenarkan data tersebut merupakan surat edaran dari sebuah SMAN di Kota Bekasi. Namun, biaya tersebut merupakan pungutan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite sekolah.
Baca juga: Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat

"Kalau pungutan kan dibolehkan lewat Permen 44. Agar sumbangan itu berjalan baik tidak disalahartikan, maka turunlah Pergub 44 Tahun 2022 yang dikeluarkan Agustus 2022. Maka seluruh sekolah melaksanakan itu. Jadi bagi yang tidak mampu dibebaskan, bagi yang mampu silakan menyumbang," jelasnya

Menurut Asep, idealnya biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemprov seperti layaknya di DKI Jakarta, namun karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat belum memadai, maka sekolah diperbolehkan memungut biaya pendidikan tergantung kebutuhan sekolah.

"Pembiayaan pendidikan itu idealnya oleh pemerintah semua seperti di DKI Jakarta sehingga tidak ada sumbangan dari orang tua. Karena di Jabar masih belum memadai dari pemerintah, maka dibolehkan, bukan diharuskan. Dibolehkan ada sumbangan dari orang tua," ujar Asep.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Pendaftaran TKA...
Jelang Pendaftaran TKA 2026, Ini Hak dan Kewajiban Peserta SMA Sederajat
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Rekomendasi
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Final Piala Dunia 2026:...
Final Piala Dunia 2026: New York Dikepung Kabut Asap, Laga Spanyol vs Argentina Terancam?
Berita Terkini
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved