Kepergok 'Kencing' di Jalan, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap Polisi
Minggu, 18 September 2022 - 14:04 WIB
Dari pengakuan kepada petugas, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi "kencing" serupa.
Akibat perbuatannya, DK dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Lempar Sendal.
"Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: 11 Perwakilan Kampus dari Sumatera hingga Papua Deklarasi Dukungan Program DEB SoBI di Yogyakarta
(nag)
tulis komentar anda