Kepergok 'Kencing' di Jalan, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap Polisi

Minggu, 18 September 2022 - 14:04 WIB
loading...
Kepergok Kencing di...
Seorang sopir mobil tangki Pertamina berinisial DK diamankan anggota Satreskrim Polres Sarolangun yang lagi patroli di jalan di kawasan Desa Karangmendapo, Kabupaten Merangin, Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Seorang sopir mobil tangki Pertamina berinisial DK diamankan anggota Satreskrim Polres Sarolangun yang lagi patroli di jalan di kawasan Desa Karangmendapo, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria warga Kota Jambi ini diduga tengah memindahkan minyak tangki (kencing) itu akan menjual minyak yang dibawanya tersebut secara ilegal.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin berinisial DK diamankan petugas ketika melakukan patroli rutin.

Saat itu, petugas mencurigai adanya satu unit kendaraan tangki terparkir di halaman salah satu rumah warga. Ketika dipergoki, ternyata ada tiga orang pria lagi melakukan 'kencing' BBM.

"Tim mendapatkan ada tiga orang laki-laki yang menggunakan alat bantu mengeluarkan minyak yang bahasa sininya sering disebut kencing," ungkapnya, Minggu (18/9/2022)).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan tangki merk Pertamina berkapasitas 16 ribu liter yang mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar.

Barang bukti lainnya, sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan. Termasuk selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak.

"Jadi pada saat petugas datang memergokinya, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak," tukas Anggun.

Baca: Terima Pesan Anak Belum Bayar SPP Sekolah, Ayah di Bali Tusuk Leher Sendiri hingga Tewas.

Dari pengakuan kepada petugas, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi "kencing" serupa.

Akibat perbuatannya, DK dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Lempar Sendal.

"Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan...
65 SPBU Terlibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Begini Modusnya
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Rekomendasi
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Berita Terkini
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved