Kepergok 'Kencing' di Jalan, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap Polisi

Minggu, 18 September 2022 - 14:04 WIB
loading...
Kepergok Kencing di...
Seorang sopir mobil tangki Pertamina berinisial DK diamankan anggota Satreskrim Polres Sarolangun yang lagi patroli di jalan di kawasan Desa Karangmendapo, Kabupaten Merangin, Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Seorang sopir mobil tangki Pertamina berinisial DK diamankan anggota Satreskrim Polres Sarolangun yang lagi patroli di jalan di kawasan Desa Karangmendapo, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria warga Kota Jambi ini diduga tengah memindahkan minyak tangki (kencing) itu akan menjual minyak yang dibawanya tersebut secara ilegal.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin berinisial DK diamankan petugas ketika melakukan patroli rutin.

Saat itu, petugas mencurigai adanya satu unit kendaraan tangki terparkir di halaman salah satu rumah warga. Ketika dipergoki, ternyata ada tiga orang pria lagi melakukan 'kencing' BBM.

"Tim mendapatkan ada tiga orang laki-laki yang menggunakan alat bantu mengeluarkan minyak yang bahasa sininya sering disebut kencing," ungkapnya, Minggu (18/9/2022)).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan tangki merk Pertamina berkapasitas 16 ribu liter yang mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar.

Barang bukti lainnya, sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan. Termasuk selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak.

"Jadi pada saat petugas datang memergokinya, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak," tukas Anggun.

Baca: Terima Pesan Anak Belum Bayar SPP Sekolah, Ayah di Bali Tusuk Leher Sendiri hingga Tewas.

Dari pengakuan kepada petugas, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi "kencing" serupa.

Akibat perbuatannya, DK dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Lempar Sendal.

"Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)