Semburan Minyak Mentah Setinggi 10 Meter, 3 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

Sabtu, 17 September 2022 - 16:31 WIB
Tiga tersangka kasus semburan minyak mentah setinggi 10 meter pada sumur minyak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022) ditangkap polisi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
MUSI BANYUASIN - Tiga tersangka kasus semburan minyak mentah setinggi 10 meter pada sumur minyak di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022) ditangkap polisi.

Ketiga pelaku illegal drilling yang ditangkap yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra yang semuanya merupakan warga Lampung.





"Untuk pemilik sumur berinisial SL, CN, BN dan NP yang juga merupakan warga Keluang dalam pengejaran petugas, ermasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang," ujar Kabag Ops Polres Musi Banyuasin, Kompol Rivow Lapu Kompol Rivow, Sabtu (17/9/2022).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal drilling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," jelasnya.

Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.



"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content