Bejat, Penjaga Warung di Padalarang Cabuli Bocah 5 Tahun

Kamis, 02 Juli 2020 - 20:47 WIB
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro. Foto/SINDOnews.dok
BANDUNG BARAT - Ondi Permana (45) penjaga warung, warga Kampung Pojok, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri yang dicabuli saat jajan ke warung pelaku.

"Kami dapat laporan kasus pencabulan, kini pelakunya sudah diamankan. Pelakunya pria penjaga warung dengan korbannya bocah perempuan berusia 5 tahun," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Bule Perempuan Amerika Tewas Setengah Telanjang di Bali)

Dia mengatakan, peristiwa pencabulan oleh pelaku tersebut terjadi 22 Mei 2020 lalu. Saat itu orang tua korban menyuruh anaknya untuk jajan sekaligus membeli sikat di warung tersangka. Situasi di warung sedang sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. (Baca juga: Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan)

Modusnya, dengan pura-pura menggendong korban untuk mengambil jajanan yang posisinya tinggi. Di saat yang bersamaan ternyata dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban. Tindakan asusila itu dilakukan cukup lama, baru setelah puas korban akhirnya disuruh pulang oleh pelaku. (Baca juga: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)

Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei 2020. Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku. Namun di depan polisi, pelaku bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut. Dia beralasan hanya menggendong korban dan tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban. Namun ketika dikonfirmasi ternyata keluarga korban mengatakan tidak ada hubungan saudara dengan pelaku.

"Korban sebenarnya sering jajan dan belanja ke warung pelaku, namun saat itu pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatannya dia dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bahkan hukumannya bisa lebih berat karena dia tidak mau mengakui perbuatannya," tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content