153 Anggota Satpol PP Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel

Jum'at, 16 September 2022 - 15:53 WIB
Modus operandi dalam kasus itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan anggota Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan.

Dari penyelidikan awal, penyidik Kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tapi tidak pernah bertugas alias fiktif, namun tetap mendapat pencairan honorarium.

Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak sehingga dikategorikan masuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!