Terjun ke Sungai dan Nyangkut di Pohon, Penjahat ini Akhirnya Tertangkap

Kamis, 02 Juli 2020 - 19:36 WIB
UD (46) harus mendekam di tahanan Mapolsek Laweyan, Solo usai merampas Game Nitendo Switch. Dia ditangkap setelah terjun ke sungai serta nyangkut di pohon. Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Cerita kejahatan UD, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Solo kembali berakhir di balik jeruji besi. Pria berusia 46 tahun ini harus mendekam di tahanan Mapolsek Laweyan, Solo setelah tertangkap usai merampas Game Nitendo Switch yang tengah dimainkan di dalam rumah.

Aksi kejahatan UD dilakukan Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo. Sebelum beraksi, ia mengintai terlebih dahulu rumah yang akan menjadi incarannya. “Dia (pelaku) berhenti dan berpura pura motornya rusak. Ketika melihat suasana sepi dan hanya ada anak di rumah, ia kemudian merampas Game Nitendo Switch tersebut dan dibawa lari,” kata Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)





Namun aksinya mendapat perlawanan. Sepeda motor Honda Beat yang ditunggapi pelaku dipegangi dari belakang oleh saksi RJR (16) hingga terjatuh. Pelaku lalu berupaya lari sembari diteriaki maling dari arah belakang. Warga pun berdatangan dan turut mengejar. Pelaku merasa terjepit di sebuah jalan dan memilih melompat ke sungai. Pelaku tidak sampai terjun bebas ke sungai karena tubuhnya nyangkut di pohon talok. (Baca juga: Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru Disita dari Eks Napi Pembunuhan)

Warga yang terus berdatangan dan mengepung seluruh area agar pelaku tidak bisa lolos, termasuk menunggu di seputar sungai. Ketika berhasil ditangkap, pelaku sempat dipukuli warga sebelum akhirnya diamankan Polisi. Barang bukti Game Nitendo Switch dibuang ke sungai. Ketika dilakukan pencarian, yang ditemukan hanya stiknya saja,” urainya. Dari pemeriksaan, UD merupakan residivis yang telah tujuh kali keluar masuk penjara. Kasus kejahatannya adalah menjambret, mencuri PS, dan pencurian sepeda motor.

Keluar masuk penjara dijalani mulai tahun 2005 hingga tahun 2018 lalu. Untuk kasusnya kali ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, UD mengaku dirinya melakukan aksi kejahatan karena terpengaruh pil koplo. Dirinya merasa hilang kendali lalu nekat berbuat kejahatan.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content