Curi Dompet Berisi Uang Pajak Rp9 Juta, Pelaku Ditangkap di Anambas

Jum'at, 16 September 2022 - 11:24 WIB
Buron dua pekan, pelaku pencuri dompet berisi uang tunai Rp9 juta di Kantor BP2RD Kota Tanjungpinang, berhasil ditangkap. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Polsek Bukit Bestari, berhasil menangkap pria berinisial TS buron kasus pencurian. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, tempat pelarian TS selama dua pekan usai mencuri dompet berisi uang tunai Rp9 juta.

Baca juga: 4 Kali Bobol Rumah Warga, Pria Residivis di Palembang Ditembak Polisi



Pencurian yang dilakukan TS terjadi di ruang tunggu kantor Badan Pengelolaan Pajak Dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. Aksi pencurian tersebut, juga terekam CCTV yang ada di kantor milik Pemkot Tanjungpinang.

TS mencuri dompet milik seorang pria yang hendak membayar pajak. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke dalam kantor BP2RD Kota Tanjungpinang, lalu duduk di sofa ruang tunggu. Pelaku lalu mengambil dompet yang jatuh di bawah sofa, lalu kabur.

Baca juga: Hendak Demo saat Presiden Jokowi Melintas, Seorang Mahasiswa Babak Belur Dihajar Warga

Dompet yang dicuri TS, milik seorang pria berinisial HS. Selain terdapat kartu identitas, di dalam dompet yang dicuri tersebut berisi uang Rp9 juta yang rencananya akan disetor korban untuk membayar pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!