Tukang Ojek di Denpasar Jadi Kurir 13 Kg Ganja

Kamis, 15 September 2022 - 16:52 WIB
Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," papar Bambang.

Baca Juga: Viral Sopir Truk Tersesat ke Kuburan Setelah Ditumpangi 2 Wanita, Ini Penjelasan Kapolres Semarang.



Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutup Bambang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!