Tukang Ojek di Denpasar Jadi Kurir 13 Kg Ganja
Kamis, 15 September 2022 - 16:52 WIB
Tersangka juga memberikan pengakuan cukup mengejutkan. Dia sebelumnya sudah dua kali menerima paket serupa yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," papar Bambang.
Baca Juga: Viral Sopir Truk Tersesat ke Kuburan Setelah Ditumpangi 2 Wanita, Ini Penjelasan Kapolres Semarang.
Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutup Bambang.
Paket pertama yaitu ganja 3 kilogram dan dia mendapat upah Rp6 juta. "Paket kedua 6 kilogram ganja dengan upah Rp18 juta," papar Bambang.
Baca Juga: Viral Sopir Truk Tersesat ke Kuburan Setelah Ditumpangi 2 Wanita, Ini Penjelasan Kapolres Semarang.
Atas kejahatannya, Kariada dijerat pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar," tutup Bambang.
(nag)
Lihat Juga :