Segini Gaji PNS DKI Jakarta 2022 Berbagai Golongan

Kamis, 15 September 2022 - 13:22 WIB
Berikut gaji PNS DKI Jakarta berbagai golongan dilansir dari peraturan.bpk.go.id :

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS DKI Jakarta Golongan III
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!