Doyan Bersetubuh di Tempat Umum, 2 ASN Jateng Ini Rekam Adegan Intim di HP

Rabu, 14 September 2022 - 13:56 WIB
Penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak asusila itu dilakukan pada Senin (12/9/2022), sekitar pukul 12.55 WIB.

"Saat itu, anggota Tim Elang sedang patroli di kawasan Marina dan memergoki dua orang sejoli sedang melakukan perbuatan mesum di dalam mobil Honda Jazz warna putih. Mereka langsung diamankan," kata Kapolrestabes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!