Pecatan Polisi Dituntut 20 Tahun Penjara Gara-gara Bakar Kekasih hingga Tewas
Rabu, 14 September 2022 - 12:06 WIB
Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Kejari Muara Enim. Foto/Dok.iNews TV/Edwinsyah Satria
MUARA ENIM - Andriansyah, pecatan polisi berpangkat Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Lahat dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut hukuman seumur hidup.
Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya
Ketua Majelis Hakim Kejari Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, bahwa terdakwa pecatan polisi tersebut terbukti membakar mantan kekasihnya, Diana Ningsih (24), hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut hukuman seumur hidup.
Baca juga: Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya
Ketua Majelis Hakim Kejari Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, bahwa terdakwa pecatan polisi tersebut terbukti membakar mantan kekasihnya, Diana Ningsih (24), hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.