Beli Solar Subsidi lalu Dijual Harga Tinggi, 2 Warga Tabanan Diciduk

Selasa, 13 September 2022 - 22:28 WIB
Solar itu dibeli seharga Rp6.800 per liter atau harga subsidi dengan berbekal surat keterangan dari desanya. Dia lalu menjual kembali solar itu dengan harga Rp8.500 per liter.

Baca juga: Beli 540 Liter Solar untuk Dijual Kembali, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Sedangkan Framanta ditangkap dengan barang bukti dua jerigen solar berisi 36 liter. Modusnya sama, dia membeli solar dengan harga subsidi lalu dijual kembali.

Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujar Candra.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!