Beli Solar Subsidi lalu Dijual Harga Tinggi, 2 Warga Tabanan Diciduk
Selasa, 13 September 2022 - 22:28 WIB
loading...
Dua warga Tabanan Bali ditangkap polisi usai kedapatan belis solar subsidi lalu dijual kembali dengan harga tinggi. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Polres Tabanan Bali menciduk I Putu Muliarta (55) dua I Gede Ana Framanta (40), pelaku penyelewengan BBM bersubsidi . Dari kedua pelaku diamankan solar subsidi ratusan liter.
“Modusnya kedua pelaku membeli solar dengan harga subsidi lalu dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Duda di Tabanan Bali Ajak Janda Kekasihnya Edarkan Narkoba
Muliarta ditangkap dengan barang bukti enam jerigen solar 164 liter. Dia mengaku membeli solar di SPBU di kawasan Pupuan, Tabanan.
Solar itu dibeli seharga Rp6.800 per liter atau harga subsidi dengan berbekal surat keterangan dari desanya. Dia lalu menjual kembali solar itu dengan harga Rp8.500 per liter.
Baca juga: Beli 540 Liter Solar untuk Dijual Kembali, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Sedangkan Framanta ditangkap dengan barang bukti dua jerigen solar berisi 36 liter. Modusnya sama, dia membeli solar dengan harga subsidi lalu dijual kembali.
Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujar Candra.
“Modusnya kedua pelaku membeli solar dengan harga subsidi lalu dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Duda di Tabanan Bali Ajak Janda Kekasihnya Edarkan Narkoba
Muliarta ditangkap dengan barang bukti enam jerigen solar 164 liter. Dia mengaku membeli solar di SPBU di kawasan Pupuan, Tabanan.
Solar itu dibeli seharga Rp6.800 per liter atau harga subsidi dengan berbekal surat keterangan dari desanya. Dia lalu menjual kembali solar itu dengan harga Rp8.500 per liter.
Baca juga: Beli 540 Liter Solar untuk Dijual Kembali, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi
Sedangkan Framanta ditangkap dengan barang bukti dua jerigen solar berisi 36 liter. Modusnya sama, dia membeli solar dengan harga subsidi lalu dijual kembali.
Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar," ujar Candra.
(nic)
Lihat Juga :