Oknum Polisi Setubuhi Ponakan, Terbongkar usai Korban Gagal Masuk Polwan

Selasa, 13 September 2022 - 20:00 WIB
Yang bersangkutan diketahui berdinas di Intelkam Polres Kotamobagu. Setelah penyelidikan, oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri.

Baca juga: Gadis Tomohon Berusia 17 Tahun Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemuda



Selain meminta keterangan saksi pelapor, polisi juga terus memeriksa oknum polisi tersebut. Dia terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!