Gadis Tomohon Berusia 17 Tahun Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemuda

Sabtu, 10 September 2022 - 17:18 WIB
loading...
Gadis Tomohon Berusia 17 Tahun Dibawa Kabur dan Disetubuhi Pemuda
Tersangka AM (20) ditangkap polisi usai membawa kabur dan menyetubuhi berulangkali seorang gadis Tomohon, Sulawesi Utara berinisial MA (17). Foto/Ist
A A A
TOMOHON - Seorang gadis cantik asal Tomohon, Sulawesi Utara berinisial MA (17) dibawa kabur dan disetubuhi seorang pria berinisia AM (20). Orang tua gadis yang tidak terima anak gadisnya dibawa kabur kemudian lapor ke Kepolisian.

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni mengatakan bahwa berawal dari kecurigaan orang tua MA terhadap anaknya yang sudah tidak pulang ke rumah semenjak Selasa (6/9/2022).


"Pada Kamis 8 September 2022, orang tua MA mendapat informasi anaknya berada di Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan tepatnya di Rumah dari AM," kata AKP Hanny Goni, Sabtu (10/9/2022)

Orang tua kemudian lapor polisi dengan laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Menerima laporan tersebut pada Kamis sekira Pukul 23.30 Wita berdasarkan LP/B/452/IX/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn, polisi langsung melakukan pengembangan.

"Tim Anti Bandit TEKAB35 langsung bergerak ke rumah dari terduga tersangka di Kelurahan Lahendong, Tomohon Selatan. Sesampainya di rumah terduga tersangka tidak berada di rumah," katanya.

Tim kemudian melakukan lidik dan penyisiran di daerah tempat tinggal dari terduga dan mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang keluar jalan-jalan dengan korban.


Petugas pun menunggu di rumah dan di sekitar rumah dari terduga tersangka.

Selang beberapa lama terduga tersangka bersama dengan korban kembali ke rumah. Petugas pun langsung mengamankan terduga tersangka dan menggiringnya ke Mako Polres Tomohon Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan dari MA bahwa dirinya keluar dari rumah dan pergi ke rumah temannya di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur. Keesokan harinya (7/9/2022) dia dijemput oleh terduga tersangka untuk pergi ke rumahnya.



Sesampainya di rumah, terduga menyuruh korban untuk beristirahat di rumahnya tersebut. Dari keterangan korban bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan terduga beberapa kali.

Persetubuhan dilakukan sekitar bulan Juli dan terakhir dilakukan pada 7 September 2022 di rumah tersangka.

"Terduga sudah mengakui perbuatannya telah menyutubuhi korban secara berulang kali dari Juli 2022. Korban sendiri masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Tomohon," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2544 seconds (0.1#10.140)