Birahi Memuncak, 2 ASN Bersetubuh di Dalam Mobil Goyang di Kawasan Marina
Selasa, 13 September 2022 - 18:51 WIB
"Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi. Yang perempuan sudah menikah anak satu. Yang laki-laki belum menikah," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: Birahi Tinggi, Wanita Poliandri Sehari Minta 3 Kali Layanan Ranjang ke Suami Muda
Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.
"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 281 KUHP tentang Melanggar Asusila di Muka Umum. Dua oknum ASN itu terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: Birahi Tinggi, Wanita Poliandri Sehari Minta 3 Kali Layanan Ranjang ke Suami Muda
Sementara itu, tersangka pria GC mengaku pasangannya AR merupakan rekan satu kantor. GC merasa memiliki kepuasan tersendiri ketika melakukan hubungan seksual di tempat umum.
"Kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan," ujarnya.
(shf)