Aniaya Bocah 10 Tahun, Oknum Ketua RT di Gowa Dipolisikan Orang Tua Korban

Selasa, 13 September 2022 - 03:19 WIB
GS, seorang oknum ketua RT di Kabupaten Gowa, Sulsel berurusan dengan polisi atas ulahnya. GS yang diduga menabrak dan menganiaya bocah 10 tahun dilaporkan orang tua korban ke polisi setempat. Foto Bugma/iNews.id
GOWA - GS, seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berurusan dengan polisi atas ulahnya sendiri. GS yang diduga menabrak dan menganiaya bocah 10 tahun, Minggu (11/9/2022) malam dilaporkan orang tua korban ke polisi setempat.

Aksi yang dilakukan oknum ketua RT itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV). Akibat penganiayaan itu, korban sempat mengalami luka memar di wajah.

Tak terima anaknya dianiaya, orang tua korban bernama Rahmawati melaporkan oknum ketua RT itu ke polisi.Rahmawati menyampaikan bahwa kejadian yang dialami anaknya bermula ketika anaknya hendak menjemput adiknya di masjid.

Tiba-tiba, datang oknum RT itu dengan motor sambil mengeber gas motornya. Kemudian, pelaku langsung menabrak sepeda anaknya. "Setelah menabrak anak saya, dia (oknum ketua RT) langsung menampar anak saya," katanya setelah membuat laporan di Polres Gowa.

Rahmawati menduga, aksi oknum RT itu dipicu karena anaknya disemprot dengan air mineral kemasan oleh korban. "Main sama anaknya, terus anak saya lagi minum air gelas dan disemprotkan ke anak dia. Setelah itu anak saya langsung dipukul," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content