Peras Puskesmas dan RSUD di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 12 September 2022 - 22:49 WIB
BANDUNG - Amir Panji Sarosa, terdakwa kasus dugaan pemerasan Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Terdakwa yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," tegas JPU, Arnold Siahaan.
Arnold menuturkan, terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan, yakni melakukan pemerasan terhadap puluhan Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
Atas tindakannya, kata Arnold, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Arnold juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Baca Juga
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," tegas JPU, Arnold Siahaan.
Arnold menuturkan, terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaan, yakni melakukan pemerasan terhadap puluhan Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.
Atas tindakannya, kata Arnold, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga
Arnold juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
tulis komentar anda