Peras Puskesmas dan RSUD di Bekasi, Auditor BPK Jabar Dituntut 5 Tahun Bui

Senin, 12 September 2022 - 22:49 WIB
Amir Panji Sarosa, terdakwa kasus dugaan pemerasan saat menandatangani berkas pelimpahan kasus dari Kejati Jabar kepada JPU Kejati Jabar. Foto: Istimewa
BANDUNG - Amir Panji Sarosa, terdakwa kasus dugaan pemerasan Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Bekasi dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Terdakwa yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat itu dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021.



Baca juga: Sidang Ade Yasin, Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Jaksa KPK Lebih Pantas ke Ikhsan Cs

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," tegas JPU, Arnold Siahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!