Sistem Zonasi Memberi Banyak Peluang Putus Sekolah di Taput
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:48 WIB
Kondisi Tapanuli Utara dengan desa-desa yang masih terpencil dan jauh dari lokasi sekolah, bahkan untuk satu wilayah kecamatan dengan jumlah penduduk yang besar masih memiliki satu sekolah. (BACA JUGA: Hasil Kreasi Anak Medan Punya Potensi Besar Dongkrak Sektor Wisata)
Contohnya SMA Negeri Pangaribuan dengan desa desanya yang cukup jauh dan salah satu Desa Sigotom dengan posisi paling jauh dari lokasi sekolah dimaksud sama sekali tidak punya peluang untuk bersekolah di sekolah tersebut karena sistem zonasi.
Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar untuk si anak putus sekolah karena dia tidak diterima di sekolah di kampungnya, untuk masuk sekolah swasta membutuhkan biaya yang besar sementara kondisi ekonomi orangtua tidak mencukupi untuk itu, akhirnya putus asa dan tidak sekolah.
Bagi saya, sepertinya ini bertentangan dengan isi UU Nomor 23/2014 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan yang kewenangannya bisa diberikan pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Tetapi akan banyak yang berpeluang putus sekolah atau harus nge-kost ke Kota Tarutung atau ke kota lainnnya hanya untuk menempuh pendidikan SMA sementara ini masih masuk masa wajib belajar 12 tahun.
Saya bermohon kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Pendidikan agar kebijakan zonasi ini ditinjau ulang sehingga semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, khususnya sampai tingkat SMA.
Contohnya SMA Negeri Pangaribuan dengan desa desanya yang cukup jauh dan salah satu Desa Sigotom dengan posisi paling jauh dari lokasi sekolah dimaksud sama sekali tidak punya peluang untuk bersekolah di sekolah tersebut karena sistem zonasi.
Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar untuk si anak putus sekolah karena dia tidak diterima di sekolah di kampungnya, untuk masuk sekolah swasta membutuhkan biaya yang besar sementara kondisi ekonomi orangtua tidak mencukupi untuk itu, akhirnya putus asa dan tidak sekolah.
Bagi saya, sepertinya ini bertentangan dengan isi UU Nomor 23/2014 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan yang kewenangannya bisa diberikan pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Tetapi akan banyak yang berpeluang putus sekolah atau harus nge-kost ke Kota Tarutung atau ke kota lainnnya hanya untuk menempuh pendidikan SMA sementara ini masih masuk masa wajib belajar 12 tahun.
Saya bermohon kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Pendidikan agar kebijakan zonasi ini ditinjau ulang sehingga semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, khususnya sampai tingkat SMA.
Lihat Juga :