Sistem Zonasi Memberi Banyak Peluang Putus Sekolah di Taput
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:48 WIB
Nikson Nababan
Bupati Tapanuli Utara
UPAYA pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Kondisi Tapanuli Utara dengan desa-desa yang masih terpencil dan jauh dari lokasi sekolah, bahkan untuk satu wilayah kecamatan dengan jumlah penduduk yang besar masih memiliki satu sekolah. (BACA JUGA: Hasil Kreasi Anak Medan Punya Potensi Besar Dongkrak Sektor Wisata)
Contohnya SMA Negeri Pangaribuan dengan desa desanya yang cukup jauh dan salah satu Desa Sigotom dengan posisi paling jauh dari lokasi sekolah dimaksud sama sekali tidak punya peluang untuk bersekolah di sekolah tersebut karena sistem zonasi.
Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar untuk si anak putus sekolah karena dia tidak diterima di sekolah di kampungnya, untuk masuk sekolah swasta membutuhkan biaya yang besar sementara kondisi ekonomi orangtua tidak mencukupi untuk itu, akhirnya putus asa dan tidak sekolah.
Bagi saya, sepertinya ini bertentangan dengan isi UU Nomor 23/2014 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan yang kewenangannya bisa diberikan pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Bupati Tapanuli Utara
UPAYA pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Kondisi Tapanuli Utara dengan desa-desa yang masih terpencil dan jauh dari lokasi sekolah, bahkan untuk satu wilayah kecamatan dengan jumlah penduduk yang besar masih memiliki satu sekolah. (BACA JUGA: Hasil Kreasi Anak Medan Punya Potensi Besar Dongkrak Sektor Wisata)
Contohnya SMA Negeri Pangaribuan dengan desa desanya yang cukup jauh dan salah satu Desa Sigotom dengan posisi paling jauh dari lokasi sekolah dimaksud sama sekali tidak punya peluang untuk bersekolah di sekolah tersebut karena sistem zonasi.
Kondisi ini memberikan peluang yang sangat besar untuk si anak putus sekolah karena dia tidak diterima di sekolah di kampungnya, untuk masuk sekolah swasta membutuhkan biaya yang besar sementara kondisi ekonomi orangtua tidak mencukupi untuk itu, akhirnya putus asa dan tidak sekolah.
Bagi saya, sepertinya ini bertentangan dengan isi UU Nomor 23/2014 yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan yang kewenangannya bisa diberikan pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
tulis komentar anda