Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi
Senin, 12 September 2022 - 15:14 WIB
”Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” kata Hatmoko, Senin (12/9/2022).
Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.
AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
”Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” ujarnya.
Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.
AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon. Baca juga: Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
”Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” ujarnya.
Lihat Juga :