Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi

Senin, 12 September 2022 - 15:14 WIB
Rincian biaya tersebut kemudian diberitahukan oleh peserta rapat kepada masyarakat, sehingga para pemohon diharuskan membayar lebih banyak dari yang seharusnya. Atas aduan warga yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, AR pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!