Selewengkan Program Jokowi, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Bekasi
Senin, 12 September 2022 - 15:14 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi AR karena selewengkan program Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan seorang oknum Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berinisial AR. Sama seperti Kepala Desa Lambangsari berinisial PH yang telah lebih dulu ditahan.
AR diamankan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan PTSL berjumlah 5.800 bidang tanah di wilayahnya.
AR diamankan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan PTSL berjumlah 5.800 bidang tanah di wilayahnya.
Lihat Juga :