Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Kendari, Polisi Amankan Pistol Rakitan
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:07 WIB
Kedua senjata api ilegal tersebut, kata La Ode Aries, ditemukan tempat terpisah. Satu pucuk ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu pucuk lainnya ditemukan di lemari pakaian dalam kamar tersangka. "Dia (tersangka Usman) diamankan diduga pengedar sabu-sabu di Kota Kendari," kata La Ode Aries.
Selanjutnya, ujar Dirresnarkoba, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut, tersangka Usman dibawa ke Mapolda Sultra.
Dirresnarkoba Polda Sultra memastikan, tersangka Usman memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah menurut undang-undang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.
Selanjutnya, ujar Dirresnarkoba, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut, tersangka Usman dibawa ke Mapolda Sultra.
Dirresnarkoba Polda Sultra memastikan, tersangka Usman memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah menurut undang-undang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.
(awd)
Lihat Juga :