Pemkot Salatiga Terbitkan Perwali Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:12 WIB
Petugas tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Salatiga saat menegur warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Jalan Sudirman, Kamis (2/7/2020). Foto/IST
SALATIGA - Pemkot Salatiga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Salatiga. Regulasi ini sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru.

Perwali tersebut ditandatangani Wali Kota Salatiga pada 30 Juni 2020. Dengan adanya perwali itu, maka penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan guna pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Baca: Pandemi COVID-19, Angka Akseptor Jateng Naik Turun )



Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Salatiga Rahadi Widya Prasetya, mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional, yang ditetapkan pada 13 April 2020 lalu, kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas COVID-19 Pusat.

Gugus Tugas Covid-19 Pusat dalam surat edarannya menyebutkan bahwa bencana penyebaran covid-19 belum dapat diperkirakan waktu berakhirnya sehingga secara nasional tetap berstatus bencana nasional sampai dengan keputusan Presiden tersebut dicabut dan daerah tidak perlu menetapkan status keadaan darurat bencana.

“Atas dasar itu, Pemkot Salatiga menerbitkan Perwali Nomor 12 Tahun 2020. Maka penanggulangan COVID-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas pusat,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang. Selaras dengan itu, Pemkot Salatiga menerbitkan regulasi tersebut. Ini ditetapkan sebagai panduan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, baik penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum dengan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!