Wanita Pembuang Mayat Bayi di Tong Sampah Jakbar Jadi Tersangka
Jum'at, 09 September 2022 - 22:12 WIB
Wanita berinisial R (19) yang tega membuang mayat bayinya sendiri di tong sampah Jalan Tawakal 6, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wanita berinisial R (19) yang tega membuang mayat bayinya sendiri di tong sampah Jalan Tawakal 6, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka . R mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Tanjung Duren.
"Pelaku ini memang ibu kandung dari sosok mayat bayi itu," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Jumat (9/9/2022).
R nekat melakukan itu karena tidak ingin keluarganya mengetahui yang bersangkutan hamil di luar nikah bersama kekasihnya. R diketahui hamil kurang lebih 6 bulan.
Baca juga: Dikira Boneka, Warga Bogor Digegerkan Temuan Mayat Bayi
"Pelaku ini memang ibu kandung dari sosok mayat bayi itu," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Jumat (9/9/2022).
R nekat melakukan itu karena tidak ingin keluarganya mengetahui yang bersangkutan hamil di luar nikah bersama kekasihnya. R diketahui hamil kurang lebih 6 bulan.
Baca juga: Dikira Boneka, Warga Bogor Digegerkan Temuan Mayat Bayi
Lihat Juga :