Banding Diterima, Vonis Alex Noerdin Disunat Hakim PT Palembang 3 Tahun

Jum'at, 09 September 2022 - 16:22 WIB


Sedangkan untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Baca Juga: Aipda RS Tembak Mati Aipda AK, Polda Lampung Pecat Pelaku.



Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!