Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung

Jum'at, 09 September 2022 - 15:18 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangannegara. Baca juga: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung

Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan CipayungJakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.

Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan negeri Depok.

”Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian penyidikan, penuntutan dan peradilan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!