Jual 16 Ekor Burung Dilindungi, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 September 2022 - 06:32 WIB
"Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru empat bulan terakhir," bebernya. Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi

Burung-burung langka itu lantas dijual dengan harga bervariasi. Namun khusus untuk burung jenis Cucak Hijau dibanderol Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekornya. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, TDS dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sementara untuk barang bukti burung-burung dilindungi diserahkan ke BKSDA Jawa Timur. Polisi hanya menyita sangkar burung dari kotak kardus yang telah dibuat sedemikian rupa.

"Barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tukasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!