2 Terdakwa Korupsi Dana Desa di Anambas Divonis Satu Tahun Penjara

Jum'at, 09 September 2022 - 06:43 WIB
"Majelis Hakim menanyakan tanggapan para terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir," ucap Roy Huffington Harahap.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Terdampak Harga BBM Naik, Polres Anambas Berbagi Sembako

Sebelumnya, Awaluddin yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan Fendi Surya Irawan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Matak di Kepulauan Anambas ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 21 Desember 2021 lalu.

Keduanya melakukan korupsi atas sejumlah kegiatan seperti pekerjaan penimbunan lapangan serbaguna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan besaran alokasi anggaran yang digunakan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!