BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas
Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB
Di kesempatan yang sama dilakukan penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan jumlah santuanan sebesar Rp470juta.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.
Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaanpekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% diakhir tahun 2022.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkas Deny.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.
Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaanpekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% diakhir tahun 2022.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)
Lihat Juga :