Sidang Lanjutan Ade Yasin Ungkap Dugaan Adanya Kolaborasi Anggota DPRD
Rabu, 07 September 2022 - 14:52 WIB
Dinalara lantas meminta KPK juga menindak anggota DPRD karena diduga meminta sejumlah proyek dengan istilah pokir senilai Rp198 miliar.
Pengungkapan adanya dugaan kolaborasi oleh Dinalara itu diawali pertanyaan JPU KPK kepada Maulana Adam mengenai adanya upaya dugaan penjegalan anggota Dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor.
Adam menyebutkan, pertemuan yang dia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada sejumlah anggota dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.
Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pernyataan Pak Sekda anggota Dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.
Sementara, Ketua Tim Jaksa KPK Hendra Eka Saputra menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti semua yang terjadi dalam persidangan. Termasuk soal hubungan kasus dengan fakta baru soal pertemuan soal pokir hingga hubungan dengan satgas KPK.
"Yang pasti semua persidangan dipantau oleh pimpinan kita. Seperti apa tindak lanjutnya, akan didiskusikan secara internal. Yang pasti akan kita dalami," kata Hendra.
"Yang pasti serpihan-serpihan bukti persidangan akan kita analisa semua," timpalnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Pengungkapan adanya dugaan kolaborasi oleh Dinalara itu diawali pertanyaan JPU KPK kepada Maulana Adam mengenai adanya upaya dugaan penjegalan anggota Dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor.
Adam menyebutkan, pertemuan yang dia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada sejumlah anggota dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes," kata Adam.
Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.
"Pernyataan Pak Sekda anggota Dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita," kata Adam.
Sementara, Ketua Tim Jaksa KPK Hendra Eka Saputra menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti semua yang terjadi dalam persidangan. Termasuk soal hubungan kasus dengan fakta baru soal pertemuan soal pokir hingga hubungan dengan satgas KPK.
"Yang pasti semua persidangan dipantau oleh pimpinan kita. Seperti apa tindak lanjutnya, akan didiskusikan secara internal. Yang pasti akan kita dalami," kata Hendra.
"Yang pasti serpihan-serpihan bukti persidangan akan kita analisa semua," timpalnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
tulis komentar anda