Diduga Terima Uang Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Terancam Dipecat
Rabu, 07 September 2022 - 14:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terancam dipecat karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas. Mereka saat ini sedang dikurung di tempat khusus (Patsus).
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anak Buahnya Ditahan di SPN Lido Sukabumi
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditanganinya.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anak Buahnya Ditahan di SPN Lido Sukabumi
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ditanganinya.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
Lihat Juga :