Tersangka Penganiayaan Gunakan Sajam dan Panah Wayer Dibekuk Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 07:16 WIB
Tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Foto/Ist
MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Utara mengamankan 3 pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ketiganya yang diamankan polisi yaitu CT alias Clif (14) warga Mahakeret Manado, JM alias Jif (16) warga Tumaluntung dan AT (18) warga Desa Sukur.

“Mereka diamankan tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi LP/401/VI/2020. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Juni 2020 pukul 03.00 Wita,” kata Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda. (Baca juga: Gelar Doa Bersama Lima Menit, Berharap Kota Manado Bebas COVID-19 )

Menurut Dewo, proses penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka CT sedang berada di rumah ibunya yang ada di Manado.

Tim Resmob langsung menuju ke tempat tersebut dan memeriksa rumah dan mendapatkan tersangka sedang tertidur.



“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Minahasa Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit.

Sementara itu, padahari yang sama, Tim Resmob Polres Minut bersama Polsek Kauditan juga mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah wayer, Rabu (1/7/202) sekitar pukul 01.30 WITA.

Mereka yang diamankan yaitu lelaki RY alias Aul (21) warga Manembonembo, MAS alias Alan (19) warga Pateten dan SA alias San (23) warga Parigi Tofor.

Kejadian penganiayaan dengan panah wayer terjadi pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 23.45 WITA terhadap korban bernama Abdulrahman Pilohima.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More