Bos Agen Elpiji di Bali Ditangkap, Oplos 625 Tabung Gas

Senin, 05 September 2022 - 21:19 WIB
Bos agen elpiji di Bali ditangkap polisi setelah kedapatan mengoplos sebanyak 625 tabung gas. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Bos agen elpiji , I Nyoman Sedja (65), ditangkap Polres Badung , Bali. Dia mengoplos tabung ukuran 3 kg ke 12 kg.

"Modusnya mengoplos tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan dijual dengan harga non subsidi," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/9/2022).



Baca juga: Usai Bersetubuh di Kos, Cewek di Bali Dicekik dan Uangnya Dirampas Pasangan Kencannya

Terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi menghentikan sebuah mobil pickup yang mengangkut tabung elpiji 12 kg dan 3 kg di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Sabtu (3/9/2022) siang.

Saat ditanya, sopir tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE dan nota delivery order. Setelah diinterogasi, sopir lalu menunjukkan alamat agen elpiji di Jalan Raya Mungu-Kapal, Tabanan.

Tak mau menyiakan waktu, saat itu juga polisi melakukan penggerebekan ke lokasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!