5 Kali Beraksi, 3 Maling Motor Sindikat Sumatera Dibekuk Polisi

Senin, 05 September 2022 - 12:46 WIB
"Tidak lama kemudian datang dua pelaku lainnya dengan masing-masing menggunakan sepeda motor dan saat digeledah ditemukan kunci Letter T berikut anak kuncinya," ujarnya. Baca: Bobol Pintu Gerbang, Maling Gasak 2 Motor di Pondok Pesantren Bekasi

Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor. Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk diperiksa lebih lanjut. "Para pelaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama. Dua pelaku ME dan US merupakan residivis," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar STNK, tiga motor matic hasil curian, dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci T, motor pelaku dan kunci magnet.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!