Beli Pertalite Pakai Jerigen, 2 Pengecer di Bali Ditangkap

Minggu, 04 September 2022 - 19:19 WIB
Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan satu unit mobil sedang mengisi bahan bakar ke dalam empat jerigen yang diletakkan di jok belakang mobil sedan.

Dengan bukti itu, polisi langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Badung.

Baca juga: Harga BBM Naik, Nelayan di Aceh Tidak Melaut

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua pelaku membeli 144 liter pertalite seharga Rp1.110.000. "Sudah ada aturan tegas tidak boleh membeli BBM dengan jerigen," ujar Leo.

Kedua pelaku ditahan dan dijerat pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!