Disebut Mangkir oleh Jaksa, Begini Respons Juru Bicara Golkar Sulsel
Rabu, 01 Juli 2020 - 21:23 WIB
MAKASSAR - Usai disebut mangkir dan menjadi penghambat jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Juru bicara Partai Golkar Sulsel, yang juga merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Risman Pasigai angkat bicara.
Risman dalam sebuah keterangan persnya mengatakan, ia dengan tegas membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum, Irfan yang sebelumnya mengatakan Risman telah dua kali mangkir tanpa pemberitahuan yang jelas.
"Saya tidak mangkir, kabar pemberitaan kalau saya dalam persidangan di Pengadilan Makassar dinyatakan tidak hadir, saya sampaikan beberapa hal sehingga tidak ada kesalahpahaman," tulisnya.
Risman mengaku, selama persidangan dirinya selalu hadir dan berkomunikasi dengan JPU dengan baik. Hanya saja, sementara waktu ini lantaran ia berdomisili di Ibu Kota dan saat ini sementara Pandemi COVID-19, tentu saja sidang dilakukan secara virtual.
"Tidak Hadirnya saya hari ini bukan karena tidak bisa hadir, tetapi beberapa pertimbangan dimana Kota Makassar masih masuk zona merah COVID-19 sehingga perlu persiapan khusus untuk hadir, selain itu karena selama ini sidangnya Virtual, maka atas panggilan Jaksa kepada saya untuk hadir, saya pikir sidangnya virtual, tetapi ternyata diminta hadir secara lansung," tukasnya lagi dalam pernyataan tertulisnya.
Risman juga berdalih, lantaran domisilinya, sehingga kata dia, untuk Terbang dari Jakarta ke Makassar ia secara pribadi perlu persiapan khusus, termasuk harus mengurus administrasi kesehatan dan melakukan PCR COVID-19 sebelum ke Makassar sebagai salah satu syarat untuk keluar Jakarta dan ini membutuhkan waktu beberap hari.
Olehnya kata dia, ia akan berusaha semaksimal mungkin agar persidangan ke depan untuk hadir secara lansung setelah proses administrasi untuk penerbangan sudah selesai dan surat bebas COVID-19 sudah diterima.
"Jadi tidak ada niat sama sekali untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut karena itu sudah menjadi komitmen saya dari awal sebagai Warga Negara yang taat Hukum, demikianlah Pemyampaian ini, semoga bisa meluruskan pemberitaan yang muncul dimedia," pungkasnya.
Baca Juga: Kasusnya Tahap Dua, Politisi Golkar Lolos dari Penahanan Jaksa
Risman dalam sebuah keterangan persnya mengatakan, ia dengan tegas membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum, Irfan yang sebelumnya mengatakan Risman telah dua kali mangkir tanpa pemberitahuan yang jelas.
"Saya tidak mangkir, kabar pemberitaan kalau saya dalam persidangan di Pengadilan Makassar dinyatakan tidak hadir, saya sampaikan beberapa hal sehingga tidak ada kesalahpahaman," tulisnya.
Risman mengaku, selama persidangan dirinya selalu hadir dan berkomunikasi dengan JPU dengan baik. Hanya saja, sementara waktu ini lantaran ia berdomisili di Ibu Kota dan saat ini sementara Pandemi COVID-19, tentu saja sidang dilakukan secara virtual.
"Tidak Hadirnya saya hari ini bukan karena tidak bisa hadir, tetapi beberapa pertimbangan dimana Kota Makassar masih masuk zona merah COVID-19 sehingga perlu persiapan khusus untuk hadir, selain itu karena selama ini sidangnya Virtual, maka atas panggilan Jaksa kepada saya untuk hadir, saya pikir sidangnya virtual, tetapi ternyata diminta hadir secara lansung," tukasnya lagi dalam pernyataan tertulisnya.
Risman juga berdalih, lantaran domisilinya, sehingga kata dia, untuk Terbang dari Jakarta ke Makassar ia secara pribadi perlu persiapan khusus, termasuk harus mengurus administrasi kesehatan dan melakukan PCR COVID-19 sebelum ke Makassar sebagai salah satu syarat untuk keluar Jakarta dan ini membutuhkan waktu beberap hari.
Olehnya kata dia, ia akan berusaha semaksimal mungkin agar persidangan ke depan untuk hadir secara lansung setelah proses administrasi untuk penerbangan sudah selesai dan surat bebas COVID-19 sudah diterima.
"Jadi tidak ada niat sama sekali untuk tidak hadir dalam persidangan tersebut karena itu sudah menjadi komitmen saya dari awal sebagai Warga Negara yang taat Hukum, demikianlah Pemyampaian ini, semoga bisa meluruskan pemberitaan yang muncul dimedia," pungkasnya.
Baca Juga: Kasusnya Tahap Dua, Politisi Golkar Lolos dari Penahanan Jaksa
(agn)
tulis komentar anda