Keranjingan Film Biru, Pemuda Cirebon Perkosa Adik Kandung hingga Hamil
Rabu, 01 Juli 2020 - 19:42 WIB
Kepada penyidik, tutur Kapolresta, RA mengakui perbuatan bejatnya menggauli dua adik kandungnya sendiri sejak 2015 silam. Pelaku RA memperkosa dua adiknya di dalam rumah pada dinihari saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam sehingga korban ketakutan. Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku yang diketahui kerap menonton video porno. Bahkan beberapa kali pelaku RA melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Kapolresta.
Selain menangkap tersangka RA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukumam lima belas tahun penjara," ungkap Kombes Pol Syahduddi.
"Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam sehingga korban ketakutan. Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku yang diketahui kerap menonton video porno. Bahkan beberapa kali pelaku RA melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Kapolresta.
Selain menangkap tersangka RA, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukumam lima belas tahun penjara," ungkap Kombes Pol Syahduddi.
(awd)
Lihat Juga :