Viral Pasutri Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat, Dijerat Dua Pasal Ini
Sabtu, 03 September 2022 - 07:51 WIB
OK dan YL diketahui mengadopsi bayi hasil hubungan gelap dari RI dengan seorang oknum polisi berinisial RE. Belakangan, keluarga RI mengetahui hal tersebut dan akhirnya sang nenek malah melaporkan OK dan YL ke kepolisian atas tuduhan memalsukan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa, menyampaikan laporan perkara ini sebenarnya terjadi sejak Desember 2021. Pelapor adalah ibu kandung RI alias nenek sang bayi.
"Pengaduan ini masuk pada Desember 2021 lalu. Setelah itu kita melaku penyelidikan dan terbukti, lalu dinaikkan sidik pada Maret 2022, hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 29 juli 2022," ujar Warpa, Sabtu (3/9/2022).
Kedua pasangan suami istri ini dinilai telah memalsukan surat kelahiran anak yang diadopsinya.
"Anak dari hasil hubungan gelap RI dan RE kan sudah ada surat keterangan lahir saat di Makassar dan tertera di situ nama RI dan RE sebagai orang tua anak itu. Namun OK dan YL pada saat mengadopsi anak itu, dibuatkan lagi surat kelahiran baru dan nama ibu ayah anak itu sudah bukan RI dan RE tapi sudah nama OK dan YL," jelas Warpa.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa, menyampaikan laporan perkara ini sebenarnya terjadi sejak Desember 2021. Pelapor adalah ibu kandung RI alias nenek sang bayi.
"Pengaduan ini masuk pada Desember 2021 lalu. Setelah itu kita melaku penyelidikan dan terbukti, lalu dinaikkan sidik pada Maret 2022, hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 29 juli 2022," ujar Warpa, Sabtu (3/9/2022).
Kedua pasangan suami istri ini dinilai telah memalsukan surat kelahiran anak yang diadopsinya.
"Anak dari hasil hubungan gelap RI dan RE kan sudah ada surat keterangan lahir saat di Makassar dan tertera di situ nama RI dan RE sebagai orang tua anak itu. Namun OK dan YL pada saat mengadopsi anak itu, dibuatkan lagi surat kelahiran baru dan nama ibu ayah anak itu sudah bukan RI dan RE tapi sudah nama OK dan YL," jelas Warpa.
Lihat Juga :