Viral Pasutri Jadi Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabat, Dijerat Dua Pasal Ini

Sabtu, 03 September 2022 - 07:51 WIB
Ilustrasi foto/pexels/rene asmussen
LUWU TIMUR - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) berinisial YL dan OK viral di media sosial. Mereka viral setelah ditetapkan tersangka atas tuduhan memalsukan dokumen perihal adopsi bayi dari anak sahabatnya.

Kepolisian menetapkan OK dan YL pada 27 Juli. Mereka dituding telah memalsukan dokumen kelahiran bayi, padahal semuanya bermula dari niat baik kedua tersangka untuk membantu sahabatnya berinisial RI.



Baca Juga: Operasi Patuh, Polres Lutim Kedepankan Penegakan Prokes

Pada kasus ini, OK dan YL dijerat setidaknya dua pasal. Masing-masing yakni pasal 93 UU RI Nomor 25 Tahun 2013 dengan ancaman enam tahun penjara dan pasal 263 KUHP sebagaimana petunjuk jaksa dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!