Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Toboali, Polisi Amankan 1,9 Ton Arak
Jum'at, 02 September 2022 - 13:29 WIB
"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka. "Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka. "Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
(san)
Lihat Juga :