Gerebek Pabrik Miras Rumahan di Toboali, Polisi Amankan 1,9 Ton Arak

Jum'at, 02 September 2022 - 13:29 WIB
"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka. "Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.

Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!