Penegakan Perda, Pemasangan Portal di Kawasan Wisata Pakuhaji Dinilai Tepat

Jum'at, 02 September 2022 - 12:59 WIB
Zakir menuturkan, justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak oleh sejumlah orang. Tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406. Baca: Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Bongkar Puluhan 20 Bangunan Liar di Kampung Melayu

"Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi ini sudah tepat. Karena yang dirugikan dengan adanya perusakan tersebut yak aparatur Kecamatan Pakuhaji," tuturnya.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi."Kriminalisasi itu ialah orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," ujarnya.

"Kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan. Kemudian proses lidik hingga sidik berjalan di kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi di situ," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!