Penegakan Perda, Pemasangan Portal di Kawasan Wisata Pakuhaji Dinilai Tepat

Jum'at, 02 September 2022 - 12:59 WIB
loading...
Penegakan Perda, Pemasangan...
Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memasang portal di salah satu kawasan wisata dinilai sudah tepat.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang , memasang portal di salah satu kawasan wisata dinilai sudah tepat. Pemasangan portal itu bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang.

Praktisi hukum, M Zakir Rasyidin mengatakan, Perda merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD."Jadi semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, jika ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut, maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha.

Secara teknis, lanjut dia, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain. "Saya kira itu tidak menjadi masalah karena memang mereka (aparatur Kecamatan Pakuhaji) menegakkan Perda," ujar Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Zakir menuturkan, justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak oleh sejumlah orang. Tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406. Baca: Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Bongkar Puluhan 20 Bangunan Liar di Kampung Melayu

"Langkah aparatur Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi ini sudah tepat. Karena yang dirugikan dengan adanya perusakan tersebut yak aparatur Kecamatan Pakuhaji," tuturnya.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi."Kriminalisasi itu ialah orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," ujarnya.

"Kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan. Kemudian proses lidik hingga sidik berjalan di kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi di situ," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ulang Tahun ke-13, SINDOnews...
Ulang Tahun ke-13, SINDOnews Siap Konsisten Sajikan Informasi yang Bermanfaat
Portal SNPMB 2025 Kapan...
Portal SNPMB 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi Selengkapnya
Sekda Rudi Maesyal Resmi...
Sekda Rudi Maesyal Resmi Mundur, Nama Ini Disebut Cocok sebagai Pengganti
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved