Pertamina dan Polres Luwu Sosialisasi Penggunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 01 September 2022 - 18:54 WIB
"Pembelian BBM jenis solar subsidi tidak dibolehkan bagi truk molen, truk semen curah, truk pengangkut BBM, truk CPO, truk BBM non subsidi, truk pengangkut alat berat, truk pengangkut aspal, dan mobil dinas," lanjutnya.

Ditambahkan Kapolres Luwu, untuk alat transportasi laut yang dapat menggunakan BBM jenis solar subsidi adalah perahu motor tempel. Bukan hanya itu, nelayan dengan ukuran kapal maksimal 30 GT dapat menggunakan BBM solar subsidi.

"Namun harus membawa surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi dan kabupaten dan kota. Untuk pembudidaya ikan skala kecil dari kadis perikanan atau perangkat daerah sesuai bidangnya," tambahnya.

Untuk sektor pertanian hanya dibatasi bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektare. Lewat kelompok tani, usaha layanan jasa mesin pertanian.

Baca juga:Hore! BLT BBM Rp600.000 Cair 2 Minggu Lagi

Bagi usaha mikro, mesin peralatan usaha mikro dapat menggunakan minyak BBM solar. Namun harus membawa rekomendasi. Rekomendasi hanya berlaku maksimal 1 bulan dan lokasi pengambilan hanya satu saja.

"Rekomendasi hanya berlaku dalam satu wilayah. Rekomendasi perikanan harus melampirkan atau mencantumkan daftar kapalnya," tutup Arisandi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!