Dianggap Tak Transparan, Rapat Pembahasan RTRW di Karawang Dibubarkan Massa
Kamis, 01 September 2022 - 18:24 WIB
"Acara konsultasi publik tentang revisi RTRW harusnya melibatkan banyak komunitas masyarakat. Namun yang terjadi peserta dalam rapat itu terkesan dipilah-pilah, bukan berasal dari masyarakat yang berkepentingan. Padahal, merevisi RTRW sama saja dengan merubah peradaban manusia," ujar Nace.
Aktivis lain lainnya, Asep Irawan menyebutkan, Peraturan Daerah tentang RTRW Karawang yang ada saat ini masih berlaku hingga tahun 2031. Jika tidak ada keperluan mendesak Perda itu tidak diubah. "Jadi ada apa Pemkab Karawang memaksakan untuk merubah RTRW. Apalagi itu tidak melibatkan banyak pihak, " kata Asep.
Baca: Api Mengamuk di Padang Lawas Utara, Belasan kios Ludes Terbakar.
Sementara itu Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.
Aktivis lain lainnya, Asep Irawan menyebutkan, Peraturan Daerah tentang RTRW Karawang yang ada saat ini masih berlaku hingga tahun 2031. Jika tidak ada keperluan mendesak Perda itu tidak diubah. "Jadi ada apa Pemkab Karawang memaksakan untuk merubah RTRW. Apalagi itu tidak melibatkan banyak pihak, " kata Asep.
Baca: Api Mengamuk di Padang Lawas Utara, Belasan kios Ludes Terbakar.
Sementara itu Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri menyebutkan, revisi Perda RTRW dan KLHS diperlukan karena ada proyek strategis nasional di Karawang. Hal itu perlu dituangkan di dalam RTRW, termasuk perubahan daya dukung terhadap keberadaan proyek nasional itu.
Lihat Juga :