Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum
Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
Agung menerangkan, pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2, ternak yang ditahan segera diumumkan dan disampaikan kepada pemiliknya untuk mengambil dengan menunjukkan tanda bukti pemilikan berupa kartu Kepemilikan Ternak yang dikeluarkan oleh dinas teknis yang membidangi peternakan. Apabila, dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil, maka ternak bersangkutan menjadi milik Pemda.
Baca juga:Sejumlah Lomba Digelar untuk Semarakkan HUT RI di Kabupaten Sinjai
"Kemudian, ternak tersebut dapat dijual atau dilelang kepada umum serta hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah, serta dipergunakan untuk membayar segala biaya pemeliharaan dan atau pengamanan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sinjai, Jamaluddin menyatakan ternak yang saat ini ditahan berjumlah tujuh ekor di eks kantor Bupati lama. Ditertibkan oleh Tim Reaksi Patroli Cepat (PRC) di Kelurahan Lappa.
"Ketujuh ekor sapi ini terdiri dari tiga ekor induk yang lain anak, anggota kami juga mendapat insiden kecelakaan karena sapinya liar saat akan dievakuasi ke mobil operasional," ungkapnya.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2, ternak yang ditahan segera diumumkan dan disampaikan kepada pemiliknya untuk mengambil dengan menunjukkan tanda bukti pemilikan berupa kartu Kepemilikan Ternak yang dikeluarkan oleh dinas teknis yang membidangi peternakan. Apabila, dalam jangka waktu tujuh hari tidak diambil, maka ternak bersangkutan menjadi milik Pemda.
Baca juga:Sejumlah Lomba Digelar untuk Semarakkan HUT RI di Kabupaten Sinjai
"Kemudian, ternak tersebut dapat dijual atau dilelang kepada umum serta hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah, serta dipergunakan untuk membayar segala biaya pemeliharaan dan atau pengamanan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sinjai, Jamaluddin menyatakan ternak yang saat ini ditahan berjumlah tujuh ekor di eks kantor Bupati lama. Ditertibkan oleh Tim Reaksi Patroli Cepat (PRC) di Kelurahan Lappa.
"Ketujuh ekor sapi ini terdiri dari tiga ekor induk yang lain anak, anggota kami juga mendapat insiden kecelakaan karena sapinya liar saat akan dievakuasi ke mobil operasional," ungkapnya.
Lihat Juga :