Satpol PP Sinjai Tangkap Sapi yang Berkeliaran di Tempat Umum

Kamis, 01 September 2022 - 17:33 WIB
Beberapa ekor sapi yang ditangkap aparat Satpol PP Kabupaten Sinjai. Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
SINJAI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai mulai bertindak tegas terhadap pemilik ternak yang tidak mengandangkan sapinya dan membiarkannya berkeliaran di tempat umum.

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP berupa penangkapan terhadap sapi-sapi tersebut. Jika ingin mengambil sapinya kembali, peternak harus memenuhi sejumlah syarat.



Baca juga:Mantan Pemain Sebut Pemkab Sinjai Abaikan Perssin

Kasatpol PP, Agung Prayoga menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan tujuh ekor sapi yang berkeliaran. Sapi itu ditangkap di wilayah Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dia bilang, jika dalam waktu yang ditentukan sapi tersebut tidak diambil pemiliknya, maka akan menjadi milik Pemkab Sinjai .

"Rabu (31/8/2022) kemarin, ada tujuh ekor yang ditangkap di Lappa, dan sampai saat ini belum ada pemiliknya, jika batas waktu yang ditentukan ketujuh sapi yang ditangkap kemarin tidak ada pemiliknya, maka kita akan merujuk ke Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat," kata Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!